SEMARANG, iNews.id - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang melakukan pelimpahan tahap dua atas kasus penembakan istri anggota TNI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (18/11/2022). Sebanyak lima tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa di Kantor Kejari Semarang.
Kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa yakni, Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan yang merupakan warga Kabupaten Demak, Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan yang keseharian berprofesi jadi sopir, Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online, Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang.
Tersangka selanjutnya adalah Dwi Sulistyo (37), pedaganga asal warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono.
Aneka barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya. Mobil itu adalah kendaraan rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan.
Korban penembakan bernama Rina Wulandari (34). Dia adalah istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin sendiri adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri. Yang bersangkutan ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Kendal pada Kamis (28/7/2022).
Insiden penembakan terjadi pada Selasa (18/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Korban sempat dua kali ditembak di bagian perut sebelum para tersangka kabur. Mereka mendapatkan bayaran Rp120 juta dari Kopda Muslimin.
Editor : Ary Wahyu Wibowo