Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo memberikan keterangan pers. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Iwan Budi Paulus, ASN Pemkot Semarang korban pembunuhan. Pemberian perlindungan efektif diberikan setelah permohonan disetujui pada 26 Desember 2022.

"Ada lima anggota keluarga yang memperoleh perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo usai menemui keluarga Iwan Budi di Semarang, Rabu (11/1/2023) malam.

Kelima orang yang memperoleh perlindungan tersebut adalah istri almarhum Iwan Budi, Theresia Onee Anggarawati, dan empat orang anaknya.

"LPSK melakukan penilaian terhadap tingkat ancaman. Bu Onee ini kan keluarga korban, saksi pelapor," katanya.

Hingga saat ini, total sudah ada delapan orang yang mendapat perlindungan dari LPSK berkaitan dengan kasus pembunuhan Iwan Budi.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network