JAKARTA, iNews.id – Pakar Hukum, Deny Hariyatna menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Dia mengatakan, perkara pembatalan surat tersebut berada dalam ranah Hukum Tata Usaha Negara (TUN). Artinya, gugatan tersebut murni menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah.
“Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN,” ujar Deny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Deny, pembatalan surat penyetaraan administrasi wajib dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan substantif jabatan wakil presiden. Kedua ranah tersebut memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.
“Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau keputusan pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya.
Deny turut merujuk aturan teknis dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang sudah memiliki bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.
Meski pengecualian dokumen itu ada, kewajiban pemenuhan persyaratan pendidikan secara umum yang ditentukan undang-undang tetap harus dinilai proporsional.
Dia menegaskan, pembatalan surat administrasi oleh keputusan TUN tidak secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian (impeachment) Presiden maupun Wakil Presiden sebagaimana diatur ketat dalam konstitusi.
“Batalnya Surat Keterangan (Suket) tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945,” kata Deny.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MA tetap mengikat dan harus dilaksanakan. Penilaian atas keabsahan dokumen maupun syarat kedudukan tetap harus diproses mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait