SEMARANG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M Adam, 2017 silam.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.
"Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa. Selanjutnya merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu," kata Eko di Semarang, Rabu (21/11/2018).
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Putusan tersebut dibacakan leh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.
Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis.
Untuk diketahui, Brigadir Taruna Mohammad Adam tewas setelah dikeroyok seniornya pada Kamis 18 Mei 2017 dini hari, lalu di Kompleks Akpol Semarang. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 02.30 WIB. Jenazah korban kala itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Akpol Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait