Para terdakwa berfoto bersama dengan para kuasa hukumnya seusai persidangan. (Foto: iNews/Andik Sismanto)

SEMARANG, iNews.id – Sembilan dari 14 terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) terhadap juniornya tingkat II hingga menewaskan satu orang, divonis hukuman enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017).

Ketua Majelis Hakim Casmaya dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kesembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur bersama melakukan perbuatan penganiayaan terhadap juniornya sesuai dengan pasa 170 ayat 1 KUHP. Akibat penganiayaan itu, salah seorang junior mereka tewas, yaitu M Adam.

“Memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan seluruh barang milik para terdakwa yang disita,” kata Casmaya dalam persidangan, Jumat (17/11/2017).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa di antaranya, apa yang dilakukan para terdakwa dinilai bukan bentuk balas dendam, melainkan sebagai pembinaan terhadap juniornya. Kemudian, para korban juga telah menerima permintaan maaf para terdakwa dan tidak akan menuntut lebih jauh. “Para korban di hadapan persidangan sudah memaafkan perbuatan para terdakwa,” paparnya.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau menerima putusan. Mendengar putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir-pikir dulu, apakah akan melakukan banding atau tidak. “Kami melihat hakim masih memiliki hati nurani. Kami akan pikir-pikir dulu,” kata perwakilan kuasa hukum para terdakwa HD Junaedi usai persidangan.

Vonis enam bulan penjara tersebut akan membuat para terdakwa langsung bebas. Hal ini mengingat kesembilan taruna Akpol sudah ditahan sejak bulan Mei 2017 lalu. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network