Anggota KSP Intidana menunjukkan surat pernyataan dukungan agar koperasi yang beranggotakan sekitar 49.000 orang itu tidak dipailitkan Pengadilan Niaga Semarang, Kamis. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain itu juga mengembalikan dalam keadaan seperti semula.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut. "Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya, Minggu (20/11/2022).

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network