Polda Jateng menunjukkan barang bukti dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng saat konferensi pers di Semarang. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” katanya.

Apresiasi juga disampaikan PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menilai pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng ini sebagai langkah penting dalam menertibkan distribusi pupuk.

Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network