Komisi II DPR menyoroti kasus pertanahan di Jawa Tengah. (Foto: iNews TV)

SEMARANG, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Riyanta mengatakan kasus pertanahan timbul karena adanya kelemahan sistem di negeri ini. Sehingga untuk mengurainya butuh kesabaran karena cukup pelik dan melibatkan banyak pihak.

Hal itu disampaikan oleh Riyanta usai acara program dialog dengan tema "Penanganan Kejahatan Pertanahan", di Studio iNews TV Semarang, Kamis (24/3/2022).

Meskipun ada aturan yang telah memayungi pertanahan itu, namun kata Riyanta belum mampu menyelesaikan kasus-kasus berkaitan dengan tanah.

"Baik dulu di PP No 10 tahun 1961, ataupun yang sekarang PP N0 24 tahun 1997. Di mana penyelenggara pelayanan publik di BPN itu tidak diberi kewenangan oleh hukum untuk menguji apakah dokumen yang dipersyaratkan dan kemudian dipenuhi oleh pemohon itu sah atau tidak. Ini kan salah satu kelemahan," katanya.

Dalam kesempatan itu Riyanta juga menyoroti keterlibatan oknum penegak hukum dalam  kejahatan pertanahan atau yang sering disebut sebagai mafia tanah.

Sementara narasumber lain dalam dialog tersebut,  Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Y. Agus T Sembiring mengungkapkan bahwa kasus mafia tanah yang bermunculan beberapa waktu terakhir merupakan kasus-kasus lama.

Dalam penanganan mafia tanah itu, Agus menambahkan, mulai tahun 2021 pihak kejaksaan diajak untuk turut menangani kasus tersebut agar bisa berjalan lancar hingga tuntas. "Karena jaksa kan mengawasi kerja kami, dan menilai berkas kami. Kami tidak bisa bekerja sendiri," tandasnya.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Fransisko Viana Pereira atau akrab disapa Chicko mengatakan bila ada masayarakat atau pihak yang merasa dirugikan terkait dengan mafia tanah, maka bila ada pengaduan ke BPN akan diarahkan ke pihak kepolisian terlebih dulu.

"Kita arahkan ke Polres atau Polda setempat untuk buat LP, karena pengungkapan mafia tanah berawal dari LP. Nanti oleh pihak kepolisian akan ditindak lanjuti, bila ada indikasi keterlibatan sindikat yang memiliki tujuan menghilangkan hak orang lain. Hal itu sudah memenuhi kegiatan kejahatan pertanahan atau mafia tanah, kemudian baru dibawa di BPN dan dirapatkan," kata Chicko.

Bila kasus tersebut sudah digolongkan kejahatan pertanahan atau mafia tanah, imbuh Chicko maka akan langsung dijadikan target operasi.


Editor : Dewi Mustikasari Adhi Surya

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network