SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka pada tiga kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah di wilayah tersebut. Para tersangka yang sudah ditetapkan merupakan sosok operator di lapangan.
"Ada lima perkara yang saat ini kami tangani, tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring, Kamis (24/3/2022).
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail kasus-kasus kejahatan pertanahan yang saat ini sedang ditangani. Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan, merupakan sosok operator di lapangan.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus mafia tanah masih terus didalami untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum pegawai atau aparat penegak hukum.
Agus Sembiring menjelaskan, dalam kejahatan pertanahan terdapat tiga unsur yang terlibat, yakni pemodal, orang di lapangan yang nantinya seolah-olah dijadikan tameng, serta oknum aparat penegak hukum.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait