Tersangka pelaku pencurian mobil (baju tahanan) saat ditahan di Polrestabes Semarang. Foto: iNews/Kristadi.

Sementara, polisi yang menerima laporan pencurian, selanjutnya melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa rekaman CCTV masjid. Polisi yang mendapat petunjuk, kemudian menangkap pelaku di wilayah Salatiga.  

Sementara itu, tersangka AJS mengaku nekat mencuri setelah melihat ada kunci mobil lengkap dengan STNK tergeletak di teras masjid. Mobil curian selanjutnya dibawa jalan-jalan bersama teman wanitanya di Salatiga. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP  tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network