SOLO, iNews.id – Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal menjatuhkan sanksi tegas jika kematian Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) terbukti ada unsur kekerasan. Sanksi untuk pelaku adalah dikeluarkan dari kampus.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto mengatakan, ada tiga sanksi kepada organisasi mahasiswa (ormawa) apabila kegiatan yang dilaksanakannya tidak sesuai Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Dalam pasal 15 dituliskan terkait tentang sanksi ketika kegiatan ormawa tidak sesuai dengan apa yang diatur,” kata Sutanto, Kamis (28/10/2021).
Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi. Jenis sanksinya berupa peringatan, pembekuan hingga pembubaran organisasi kemahasiswaan. Bahkan jika terbukti ada tindakan kekerasan, maka akan dikeluarkan dari kampus.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait