Dalam keadaan tertekan, korban dibawa ke sebuah ruangan kecil dan diminta menyerahkan kunci sepeda motor dengan alasan pemeriksaan nomor mesin kendaraan.
“Korban juga dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata bertuliskan surat serah terima kendaraan. Korban sempat menolak, tetapi terus ditekan hingga akhirnya tanda tangan karena ketakutan,” ucapnya.
Setelah keluar dari ruangan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir. Korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi yang berada di dalam bagasi kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sementara waktu tidak berani beraktivitas seperti biasa, termasuk mengikuti kegiatan perkuliahan.
Pihak kuasa hukum menilai peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana pemaksaan dan perampasan. “Kami meminta Polresta Surakarta bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan melanggar hukum,” ucapnya.
Menurutnya, para terlapor dapat dijerat dengan ketentuan hukum terkait pemerasan. Sementara pihak leasing yang diduga terlibat juga diminta untuk dimintai pertanggungjawaban.
Saat ini laporan telah diterima Polresta Surakarta dan masih dalam proses penyelidikan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait