Para tersangka judi dadu saat ditahan di Mapolres Magelang, Sabtu (5/2/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Enam warga Kabupaten Magelang yang asyik bermain judi dadu tidak bisa berkutik saat digerebek polisi. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp1.590.000 dan peralatan judi dadu. 

Keenam orang yang ditangkap yakni HIB, (45), warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, BS, (49) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, EK, (29), warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SA, (38) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SY (34) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar dan FPP, (23) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar. 

Dari enam orang yang ditangkap, HIB merupakan bandar dadu. Kini mereka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Magelang guna kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu rumah warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang, sering digunakan untuk berjudi.

Pada hari Senin (31/1/2022) tepatnya pukul 17.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok (dadu). 

“Sistem permainannya besar-kecil angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp50.000. Saat itu juga kita langsung melakukan penggerebekan,” kata Alfan Armin, Sabtu (5/2/2022).

Hasil dari pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya dan sudah melakukan aktivitas perjudian koprok sebanyak tiga kali. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network