Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa).

SOLO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4/2024) menetapkan putusan terkait gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran.

Melalui sidang online Bambang menjelaskan, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. 

Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut dinilai cukup dilakukan dengan pendekatan personal. 

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya, Jumat (3/5/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network