Sidang Perdana, Majelis Hakim Tunjuk Bambang Ariyanto Jadi Mediator Tuntutan Almas Ke Gibran (foto: iNews/R August)

SOLO, iNews.id - Sidang perdana tuntutan Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim dalam hal ini menunjuk Bambang Ariyanto sebagai mediator.

Sidang tuntutan Wanprestasi itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB oleh Majelis Hakim tanpa kehadiran Almas dan Gibran. Dipimpin Hakim Ketua Sri Kuncoro, bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution. 

Sesuai dengan proses hukum perdata, Majelis Hakim Hakim Ketua Sri Kuncoro, yang menangani kasus tersebut meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. 

"Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir Keduabelah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang direkomendasi untuk memimpin proses?," kata Ketua Majelis Sri Kuncoro, saat sidang.

Selama sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke Majelis Hakim. Oleh karenya, Sri Kuncoro menunjukkan Hakim PN Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi.

"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network