KENDAL, iNews.id - Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal Wahidin Said secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Wahidin berniat maju dalam bursa calon wakil Bupati Kendal di Pilkada 2020.
Surat pengunduran diri Wahidin telah diterima ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odelia Amy Wardayani. Wahidin Said tercatat sebagai anggota Bawaslu Kendal divisi pengawasan kerawanan pemilu. Dia mengajukan surat pengunduran dirinya ke Bawaslu pusat per 13 Januari 2020.
"Kami Bawaslu Kabupaten Kendal menerima surat tembusan, Pak Wahidin Said mengirimkan surat pengunduran diri pada tanggal 13 Januari 2020," kata Odelia, Senin (3/2/2020).
Odelia memilih bungkam terkait pencalonan Wahidin ke Pilbup Kendal 2020. Dia hanya memastikan, tidak pernah diajak berdiskusi soal pengunduran diri Wahidin berkaitan dengan pencalonan wakil Bupati Kendal.
"Pak Wahidin tidak pernah sharing soal pengunduran dirinya atau yang lain sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Wahidin Said membenarkan jika dirinya telah berhenti dari keanggotaan di Bawaslu Kendal. Dia mengakui mengundurkanan diri karena bersiap maju dalam Pilbup Kendal.
"Itu keingian pribadi saya untuk mengundurkan diri untuk niat saya masuk ke Pilbup Kendal," katanya.
Dia belum mau terbuka lewat partai mana dirinya nanti akan maju. Rencana majunya Wahidin Said akan menaikan tensi politik dan dinamika menjelang Pilkada kendal 2020.
Selain Wahidin said, Bupati Kendal Mirna Annisa dan Wakilnya Masrur Masykur juga akan kembali maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait