JAKARTA , iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada sejumlah perubahan aturan yang dilakukan, termasuk kebijakan untuk pelaku usaha.
Salah satunya adalah masyarakat kini boleh makan di tempat atau dine-in dengan batas waktu 20 menit. Terkait hal ini, sejumlah pelaku usaha menyambut baik namun masih tetap mengkritik teknis aturan makan di tempat itu.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan batas waktu yang diberikan tersebut dinilai sangat tidak efektif. Tenggat waktu orang makan berbeda-beda dan pemilik warung tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.
"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," kata Mukroni saat dihubungi MNC Portal, Senin (26/7/2021).
Dia mengatakan, memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah udzur adalah hal yang tidak manusiawi. "Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? kami yang kena!," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait