sejumlah pengunjung saat makan di warteg. Dalam aturan PPKM, makan dibatasi 20 menit. (foto Sindo)

JAKARTA , iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada sejumlah perubahan aturan yang dilakukan, termasuk kebijakan untuk pelaku usaha.

Salah satunya adalah masyarakat kini boleh makan di tempat atau dine-in dengan batas waktu 20 menit. Terkait hal ini, sejumlah pelaku usaha menyambut baik namun masih tetap mengkritik teknis aturan makan di tempat itu. 

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan batas waktu yang diberikan tersebut dinilai sangat tidak efektif. Tenggat waktu orang makan berbeda-beda dan pemilik warung tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.

"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," kata Mukroni saat dihubungi MNC Portal, Senin (26/7/2021).

Dia mengatakan, memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah udzur adalah hal yang tidak manusiawi. "Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? kami yang kena!," katanya.

Menurutnya, aturan pembatasan waktu ini juga tidak bisa digeneralisir ke semua pelaku usaha makanan. Sebab ada beberapa unit anggota warteg di komunitasnya memiliki menu ayam goreng dan pecel lele yang membutuhkan waktu untuk memprosesnya.

"Bisa terjadi kaya minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," katanya.

Meski sudah diperbolehkan untuk makan di tempat, lantas dia meminta pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang PPKM. Menurut catatannya, saat ini sudah lebih dari 75 persen usaha warteg di Jabodetabek gulung tikar, hal itu lantaran para usaha warteg tak mampu membayar sewa ruko yang sangat mahal.

"Karena enggak ada yang beli, daya beli masyarakat rendah, jadi itu yang sebabkan enggak jalan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network