Tersangka Iman Wijaya dihadirkan dalam gelar kasus pencurian di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/2/2023). (Eka Setiawan)

Mobil pikap tempatnya bekerja dibawa kabur kemudian dijual. Aksi teranyar di Banyumanik, dia membawa kabur mobil pikap dari sebuah perusahaan pembiayaan kredit.

“Saya lakukan sendirian baru tertangkap ini. Sudah ada penadahnya (mobil pikap) saya jual Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujarnya.  

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengemukakan aksi di wilayahnya terjadi pada Selasa 8 November 2022 di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Penyelidikannya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di Slawi, Kabupaten Tegal pada 14 Januari 2023. Saat itu pelaku hendak membeli ponsel di sebuah konter, sekira pukul 16.00 WIB.

“Kita sudah tunggu, di situ kita amankan dan barang bukti. Mobil disimpan di Pasar Slawi dijual di Banyumas laku Rp3 juta,” ujarnya.

Lima lokasi lainnya membawa kabur mobil pikap dilakukan di wilayah Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman dan Yogyakarta. Perkara-perkara itu jadi satu berkas ditangani Polsek Banyumanik. 

Pelaku ditahan di Polsek Banyumanik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network