Mobil pikap tempatnya bekerja dibawa kabur kemudian dijual. Aksi teranyar di Banyumanik, dia membawa kabur mobil pikap dari sebuah perusahaan pembiayaan kredit.
“Saya lakukan sendirian baru tertangkap ini. Sudah ada penadahnya (mobil pikap) saya jual Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujarnya.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengemukakan aksi di wilayahnya terjadi pada Selasa 8 November 2022 di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Penyelidikannya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di Slawi, Kabupaten Tegal pada 14 Januari 2023. Saat itu pelaku hendak membeli ponsel di sebuah konter, sekira pukul 16.00 WIB.
“Kita sudah tunggu, di situ kita amankan dan barang bukti. Mobil disimpan di Pasar Slawi dijual di Banyumas laku Rp3 juta,” ujarnya.
Lima lokasi lainnya membawa kabur mobil pikap dilakukan di wilayah Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman dan Yogyakarta. Perkara-perkara itu jadi satu berkas ditangani Polsek Banyumanik.
Pelaku ditahan di Polsek Banyumanik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
guru honorer kabupaten tegal polrestabes semarang mobil pikap pencuri spesialis kebutuhan ekonomi mencuri kota semarang kabupaten pekalongan
Artikel Terkait