SLAWI, iNews.id – Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran program tanah sistematis lengkap (PTSL). Dari kasus itu, tersangka Siswanto (53) mantan Kades Kertayasan, Kecamatan Kramat itu diduga menilap dana sebesar Rp832 juta.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori, yaitu untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp800.000.
“Tersangka sebagai kades telah membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya ptsl di luar biaya yang ditanggung pemerintah. Program nasional PTSL tersebut seharusnya hanya dikenakan biaya Rp150.000 untuk biaya pematokan,” katanya, Jumat (24/11/2023).
Menurut kapolres, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa 48 saksi. Mereka merupakan panitia PTSL yakni, perangkat desa, BPD, camat, saksi dari Kantor ATR BPN, Bagian Hukum Setda Tegal, Inspektorat, hingga ahli pidana.
Dalam kasus tersebut, kata dia, sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen Perdes 02 Tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertifikat PTSL, dan uang tunai senilai Rp107.700.000.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait