Akan tetapi, dalam perjalanannya, kata dia, massa tersebut berpencar dan melakukan beberapa tindakan pidana, antara lain melakukan perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan beberapa korban.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Dandim melakukan langkah-langkah tindakan kepolisian, yaitu mengamankan. "Ada 181 orang yang sudah kami bawa dan saat ini masih dalam proses klarifikasi. Ke-181 orang itu terdiri atas 174 laki-laki dan 7 perempuan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan tes cepat terhadap 181 orang tersebut. Diketahui tujuh orang positif Covid-19 berdasarkan tes antigen.
Menurutnya, tujuh orang tersebut langsung dibawa ke Rumah Karantina Baturraden untuk menjalani isolasi terpadu. "Dalam 3 hari hingga 5 hari ke depan, kami akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap 174 orang lainnnya yang diketahui negatif berdasarkan tes antigen karena mereka sempat menjadi kontak erat dengan yang positif," ujarnya.
Terkait dengan kasus penganiayaan oleh oknum ormas Sakti terhadap anggota PSHT, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya akan menanganinya secara profesional sehingga anggota PSHT dari daerah lain untuk tidak datang ke Purwokerto.
"Percayalah, kami akan menangani secara profesional. Kami akan melakukan tindakan-tindakan yang tentunya berdasarkan hukum," katanya.
Dia menyebutkan 174 anggota PSHT yang saat ini masih berada di Mapolresta Banyumas akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian resor setempat untuk melakukan pembinaan terhadap mereka.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Banyumas kapolresta banyumas polresta banyumas perguruan silat Perguruan Silat Setia Hati Teratai psht ormas sakti
Artikel Terkait