KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus mengizinkan pentas seni dan hiburan digelar siang hari dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kelonggaran diberikan setelah Kudus masuk level 3 Covid-19.
"Pada level 3 ada sejumlah kelonggaran. Hajatan juga mulai boleh digelar dengan tamu undangan maksimal 20 orang. Demikian halnya untuk pentas hiburan dan seni juga dipersilakan digelar," kata Bupati Kudus Hartopo, Senin (9/8/2021).
Diakuinya, pada PPKM level 3 memang tidak disinggung soal pekerja seni. Karena sejak PPKM skala mikro, PPKM darurat hingga PPKM level 4 juga tidak diizinkan pentas, maka untuk saat ini silakan menggelar pentas seni.
Pentas seni yang diizinkan, hanya boleh digelar di dalam ruangan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Biasanya orgen tunggal hanya dua hingga tiga orang. Penyanyi harus memakai alat pelindung wajah atau face shield dan prokes ketat," ujarnya.
Untuk pentas seni di luar ruangan belum diizinkan karena dikhawatirkan mengundang banyak pengunjung.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait