Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap seorang remaja berinisial AA (15), yang merupakan anak dari kedua pelaku.
Ketiganya telah diserahkan ke kantor Imigrasi di Pati dan terancam dideportasi ke negara asal karena melanggar undang-undang keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang berlaku hingga Juni.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Faizal Wildan, mengatakan, petugas yang tiba di lokasi berhasil meredam amukan warga yang geram terhadap aksi kejahatan pelaku. Kini, pihak Imigrasi akan memproses deportasi para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami sudha berkoordinasi dengan Imigrasi untuk diambil tindakan," kata AKP Muhammad Faizal.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait