Salah satu pelaku mengaku dukun pengganda uang saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cepu. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Dua pria yang mengaku dukun pengganda uang diamankan petugas gabungan Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu dan tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Keduanya bernama Moh Abu Tohir dan Nur Iskandar, warga Desa Sumbertleseh, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kejadian berawal saat korban bernama Ali Zaenal Abidin, warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan menulis status di akun Facebook-nya: mencari uang goib yang bisa bertemu langsung. Pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menulis pesan lewat inbox  korban 

Pada Rabu (31/3),  korban mendapat inbox melalui messenger dari pelaku dengan akun Facebook bernama Nur Rahmat yang mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WhatssApp.

Korban yang tergiur kemudian nekat menemui pelaku dengan alamat yang ditentukan, yaitu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Selanjutnya, pada Senin, (5/4) pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu. Korban dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang  pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat. Korban diajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan, Tambakromo Cepu.

Pelaku yang mengaku Nur Hidayah menghubungi temannya bernama Ote untuk melakukan ritual di bawah pohon bambu dekat makam. 

Korban diminta memasukkan sejumlah uang dan Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp15 miliar.

Begitu percayanya, korban menuruti kemauan pelaku dan disuruh memegang kantong kain warna hitam dengan  menutup mata selama tiga menit.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada di tempat. Uang dan handphone merek Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya dimasukkan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada.

Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Pada Selasa (6/4) sekitar pukul 06.00 WIB, dengan bantuan Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro , Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya di wilayah kabupaten Bojonegoro.

"Ya kedua pelaku kita amankan di rumahnya beserta barang bukti hasil kejahatanya. Nama Nur Hidayat dan Ote adalah palsu,"  kata AKP Agus Budiyana, Kapolsek Cepu saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network