Saat ditanya mengenai bagian pendopo yang hilang, ia tidak mengetahui kapan bagian itu dibongkar. Namun bangunan diduga berstatus bangunan cagar budaya (BCB). Bangunan itu disebut-sebut telah ada plakatnya cagar budaya. Letaknya ada di depan pendopo bagian sisi timur.
Sebelum direnovasi, beberapa waktu lalu ada pemberian ganti rugi pada 30 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Taman Putro. Mayoritas KK yang menerima ganti rugi memiliki hunian kecil. Mereka mendapat ganti rugi Rp30 juta untuk luasan tanah 200 meter.
”Sebelum dikosongkan ada ganti rugi dari pemiliknya. Kalau keluarga saya dapat ganti ke Mojosongo dan uang Rp30 juta. Setelah warga sudah pindah sepertinya baru dibongkar,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait