Korban saat mendapatkan tindak kekerasan dari kakak kelasnya. (tangkapan layar video amatir)

Aksi perundungan dilakukan di halaman belakang sekolah. Korban yang merupakan adik kelasnya ini dihajar, ditendang hingga diseret.

Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka terduga pelaku perundungan. Dua tersangka yakni K (15) dan W (14), terancam pasal berlapis.

Polisi menerapkan pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun. Selain Pasal 80, karena menyebabkan korban luka-luka, tersangka akan di jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Para tersangka saat ini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network