Pelapor SN dan terlapor SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berjabatan tangan dihadapan Kejari Jepara Ayu Agung, usai kesepakan damai melalui restorative justice, Selasa (22/2/2022). (iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kembali menghentikan tuntutan terhadap kasus yang ditangani dengan mengedepankan upaya damai melalui restorative justice. Kasus pidana tersebut melibatkan dua perempuan berinisial SN dan SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 10 Juni 2021 silam. Sekitar pukul 20.00 WIB, di teras rumah SH, SN melakukan perbuatan tindak pidana berupa pencemaran nama baik.

Saat itu keluar kata-kata yang tidak pantas dari mulut SN yang ditujukan pada ibu SH. Kedua perempuan itu pun akhirnya cekcok.

“Tersangka mengatakan itu sambil melihat dan menunjukkan jari. Lalu terjadi cekcok adu mulut,” kata Ayu. Dia kemudian memberitahukan peristiwa itu pada ibunya. Tak terima dengan tuduhan itu, SN pun dilaporkan ke polisi.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network