SALATIGA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah jika Pasal 100 KUHP yang baru, sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia menganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.
Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.
Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.
Saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (21/2), Yasonna menegaskan KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.
Editor : Ahmad Antoni
vonis ferdy sambo ferdy sambo yasonna h laoly menkumham uksw kuhp hukuman mati universitas kristen satya wacana Kadiv Propam Polri
Artikel Terkait