SALATIGA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah jika Pasal 100 KUHP yang baru, sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia menganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.
Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.
Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.
Saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (21/2), Yasonna menegaskan KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.
"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," ujar Yasonna.
Pada konteks KUHP yang baru ini, Yasonna menyebut harus dilihat backgroundnnya seperti apa, filosofi setiap pasal.
“Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," katanya.
Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati
"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
vonis ferdy sambo ferdy sambo yasonna h laoly menkumham uksw kuhp hukuman mati universitas kristen satya wacana Kadiv Propam Polri
Artikel Terkait