Tersangka Edi Santoso saat ditahan di Mapolres Sragen setelah diduga terlibat pembunuhan, Senin (12/4/2021). Foto: iNews/Joko Piroso.

“Namun karena korban terus menolak, tersangka nekat mendorong korban ke waduk,” kata Yuswanto Ardi, Senin (12/4/2021). 

Diduga karena terpengaruh miras, korban tidak bisa menyelamatkan diri dan akhirnya tewas. Mayat korban ditemukan warga esok harinya. 

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Edi Santoso mengaku nekat mendorong korban ke waduk karena karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network