“Jika terbukti ada laporan tindakan pelayanan yang tidak sesuai dengan perintah, Saya tak segan untuk memecat oknum tersebut. Hal ini dikarenakan persoalan pertanahan, banyak oknum yang bermain,” tegas Hadi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri sertifikat hak milik tanpa menggunakan calo.
“Jika ada pungutan di luar iuran proses penghitungan bidang pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL sebesar Rp150.000 masyarakat agar melaporkan,” katanya.
Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo proses sengketa tanah dan pengurusan sertifikat akan dikebut hingga tahun 2024.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait