Penggunaan mesin ADM merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan visi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni semua pelayanan diarahkan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal.
Dengan demikian, pelayanan semakin cepat, mudah, murah dan transparan. Untuk pencetakan dokumen kependudukan, membutuhkan sekitar 2-5 menit.
Sementara ini, mesin ADM ditempatkan di mall pelayanan publik yang masih sekompleks dengan kantor Bupati Jepara. Rencananya ke depan, mesin ADM juga ditempatkan di setiap kecamatan agar layanan kepada masyarakat semakin dekat dan mudah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait