SEMARANG, iNews.id - BNNP Jateng berhasil mengungkap peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket dan meringkus satu orang pelakunya. Petugas menangkap tersangka Yuda di rumah kosnya, Jalan Benoyo, Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket yang berisi tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram, 90 butir pil Yarindo (Psikotropika) dan 488 pil Double L (Obat-obatan Terlarang). Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Jateng guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika yang dikirim dari luar Jawa kepada seorang perempuan berinisial SR yang beralamat di Jalan Ngentak RT 15 RW 5 Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga melalui salah satu jasa pengiriman paket pada Sabtu (12/6/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait