SRAGEN, iNews.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen menangkap dua orang berinisial AS (35) warga Mondokan dan P alias B (39) warga Sumberlawang Sragen. Polisi menyita ratusan ribu petasan berbagai merek yang siap dijual oleh kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka itu sendiri didasari informasi yang diberikan seorang pedagang petasan berinisial EM.
Saat dilakukan razia oleh petugas Operasional Sat Reskrim, pedagang bernama EM mengaku memperoleh dagangannya dari kedua tersangka.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim atas tindak pidana yang dilakukannya, melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
“Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman atas perkara yang dilakukan kedua tersangka, sebagaimana dimaksud telah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan sebagaimana di maksud pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, “ ungkap Ari, Jumat (31/3).
Perkara ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim pada Selasa 28 Maret 2023, bermula dari informasi warga yang menyatakan bahwa terdapat warung-warung yang menjual petasan.
Penjualan petasan juga dilakukan melalui WhatsApp hingga membuat resah warga, yang kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran tim Opsnal Sat Reskrim, dengan serangkaian penyelidikan.
Sementara itu, dari penangkapan tersangka berhasil disita petasan berbagai merek di lokasi tempat parkir SPBU Gabugan Tanon, di antaranya milik tersangka berinisial AS diantaranya mercon korek sebanyak 63.700 butir, mercon cobra sebanyak 45 butir.
Kemudian mercon disko 258 butir, mercon flower power 13 butir, mercon guttering tor 144 butir, mercon rubbing bang 22 butir, mercon dinosaurus eggs 264 butir, mercon bawang ajaib 1.250 butir, berbagai jenis petasan sebanyak 2 pak serta milik P tersangka B mercon korek 38.000 butir.
“Total barang bukti petasan berbagai merk yang disita petugas sebanyak 103.698 butir, dan hingga kini telah diamankan di Mapolres Sragen, “ ujarnya.
Kasus ini masih terus didalami Sat Reskrim Polres Sragen. Selain menangkap dan memeriksa dua orang tersangka, petugas juga masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa dua orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait