Keduanya telah menjalin asmara sejak satu tahun lalu. Saat pertemuan terakhir, korban minta dinikahi.
“Namun permintaan ditolak karena pelaku sudah memiliki istri,” kata Guntur Muhammad Tariq.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul dan sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait