Polisi memburu pelaku berinisial KT yang juga berstatus seorang guru di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri. Pada 6 Maret 2023, pelaku dapat ditangkap di Desa Bugel, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dikatakannya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan bujuk rayu, berjanji akan memberikan uang dan handphone.
Sementara itu, KT mengatakan bertemu korban yang mengaku pergi berniat mencari kerja karena diusir dari rumah oleh orang tuanya.
Kemudian pelaku ingin membantu dengan mencarikan pekerjaan. Namun ketika menginap di rumah kos di Slogohimo, pelaku justru menyetubuhi korban dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait