VEW dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kombes Irwan mengatakan rumah asrama yang khusus digunakan menampung anak-anak berkebutuhan khusus itu sudah 12 tahun terakhir tidak memperpanjang izin. Saat kali pertama berdiri, asrama panti itu dikelola ayah dari VEW sebelum meninggal dunia dan dilanjutkan dikelola VEW dan ibunya.
“Panti ini dulu pernah berizin sampai tahun 2011 kemudian tidak pernah diperpanjang lagi,” ungkap Kombes Irwan Anwar.
Sementara pelaku VEW mengatakan saat menolong, dia cukup sulit posisi jongkok karena badannya juga gemuk. Dia mengatakan saat kejadian dalam kondisi panik, sehingga kebingungan ketika mengetahui korban tergeletak di kamar mandi.
Dia mengatakan tidak pernah secara khusus kursus untuk menangani anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk soal tindakan apa yang harus dilakukan ketika terjadi hal-hal darurat.
“Tapi sejak saya SD, SMP, SMA melihat apa yang bapak ibu berikan ke anak-anak,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait