Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Wawan diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan, sesuai Pasal 365 KUHP.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kardiyono menyampaikan, terdapat sejumlah luka di tubuh korban.
"Ada luka lebam tetapi itu lebam mayat atau bekas kekerasan belum tahu. Bekas cakaran? Memang ada luka sedikit di tangan. Juga memang ada bekas tetapi kami tunggu untuk memastikan bekas cekekan atau tidak," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait