BATANG, iNews.id – Polisi akhirnya mengungkap misteri penemuan jasad pria di dalam sumur di Dukuh Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kabupaten Batang. Korban diketahui bernama Ahmad Mugni Sodik (27), warga Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, korban dibunuh secara sadis oleh tiga pelaku yakni, AT (24) dibantu dua rekannya, SG (29) dan YI (20).
"Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu lantaran pacar AT kerap berkomunikasi intens dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Kapolres, Senin (11/8/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Juli menjelang tengah malam. Pertemuan antara pelaku dan korban berujung perkelahian. Korban dipukul berkali-kali hingga lemas, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok.
Saat korban pingsan, AT panik dan meminta SG membantunya memindahkan tubuh korban, namun ditolak. AT kemudian meminta bantuan YI untuk mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur.
Tidak hanya itu, barang-barang milik korban seperti ponsel, sandal, pakaian, dan sepeda motor ikut dijual pelaku demi menghilangkan jejak.
Jasad korban ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah. Proses evakuasi dilakukan oleh petugas Damkar, sedangkan identifikasi jenazah dilakukan tim Dokkes Polda Jateng di RSUD Batang. Korban dimakamkan sehari setelahnya di pemakaman desa setempat.
Kepada polisi, AT mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal pacarnya terus dihubungi lewat Facebook.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Warga Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat dalam kondisi membusuk di dalam sumur belakang pasar, Minggu (10/8/2025).
Saat ditemukan, jenazah yang diperkirakan sudah berada di dalam sumur selama lebih dari tiga minggu tersebut dalam kondisi sangat memprihatinkan, sehingga wajah dan anggota tubuhnya tidak lagi dapat dikenali.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait