Mobil klasik Mercedes Benz Tipe W113 280 SL Pagoda (E3-09)/8 biru muda keluaran tahun 1970 yang berhasil dilelang Rp4,529 miliar. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Sebuah mobil klasik hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas berhasil dilelang senilai Rp4,529 miliar. Mobil sebelumnya diketahui tidak memenuhi ketentuan impor barang. 

Lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Barang yang dilelang, jenisnya mobil klasik Mercedes Benz Tipe W113 280 SL Pagoda (E3-09)/8 biru muda keluaran tahun 1970. 

Mobil klasik berhasil dilelang dengan skema e-auction open bidding melalui lelang.go.id. Harga mobil melebihi nilai limit hingga 154 persen.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, M Nasrul Fatah menjelaskan, mobil merupakan hasil penegahan karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022. 

Mobil kemudian berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya berubah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dengan memperhitungkan peraturan peraturan perundang-undangan serta nilai ekonomis yang menguntungkan bagi negara, BMMN diajukan penjualan secara lelang.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network