Polisi menangkap dukun penggandaan uang yang telah menipu karyawan BUMN di Kendal hingga Rp120 juta. (Foto: iNews)

Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian mencapai lebih dari Rp120 juta. 

Kini, Mbah Ekan telah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan ritual palsu serta dokumen transaksi antara korban dan pelaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network