Tersangka Ricky Zulkarnaen (30) Warga Sobokerto, Kabupaten Boyolali saat ditahan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (25/1/2022). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Ricky Zulkarnaen (30) Warga Sobokerto, Kabupaten Boyolali ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjual minyak goreng dengan harga murah. Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus itu terkuak menyusul laporan Devi Wulandari (32) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo

“Pelaku memanfaatkan peluang mahalnya harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021 lalu,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022).

Ricky Zulkarnaen menawarkan minyak goreng kemasan dan beberapa bahan pangan lainnya dengan harga murah di media sosial. "Ditawarkan di akun Facebook milik pelaku," katanya. 

Beberapa orang yang merupakan pedagang pasar dan pengecer sembako di Kabupaten Sukoharjo tertarik kerja sama. Hingga akhirnya, terjadi transaksi antara pelaku dan korban.

Awalnya, pasokan dagangan dari pelaku ke korban berjalan lancar. Namun akhirnya, uang disetor tetapi barang tidak dikirim. 

Pelapor menderita kerugian sekitar Rp58 juta yang ternyata digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. “Korban sudah transfer uang tapi barangnya tidak dikirim," ujarnya.

Wahyu Nugroho menambahkan, dalam pengembangan kasus ini jumlah korban penipuan bertambah. Total korban yang melapor ke polisi berjumlah 22 orang. Total kerugian yang berhasil diidentifikasi tim penyidik sebanyak Rp600 juta.

Tak hanya minyak gorang kemasan, tersangka juga mengaku menjual bahan pangan lain seperti gula pasir, mi instan dan kecap dengan harga yang jauh lebih murah dari distributor.

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti disita polisi, yakni minyak goreng kemasan dua karton, sejumlah slip setoran bank dari korban ke tersangka, satu unit telepon genggam, kartu ATM milik tersangka dan dua unit mobil. 

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network