Uang tersebut digunakan pelaku untuk membiayai hidup selama pelarian, membeli satu unit mobil, sejumlah handphone (HP) dan membayar uang muka kredit perumahan.
Dari total uang yang dibawa, sekitar Rp300 juta telah digunakan. “Pelaku telah merencanakan aksinya karena sudah mengetahui alur pekerjaan,” katanya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait