JEPARA, iNews.id - Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis. Pernikahan massal ini digelar Pemkab Jepara untuk mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum.
"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat memberi sambutan pada acara nikah massal di pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3/2022).
Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara, sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.
Dia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.
Karena dalam pembagian hak waris, kata dia, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait