Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunjukkan barang bukti perkara perusakan masjid di Krandan, Kebonrejo, Salaman, Selasa (13/12/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id – Polisi mengungkap motif perusakan masjid yang dilakukan tersangka perempuan berinisial F (50) di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. F ditangkap polisi setelah merusak Masjid Al Mahfudz.

Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif tersangka merusak masjid karena depresi. 

“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya, Selasa (13/12/2022). 

Dia mengungkapkan, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.

Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. 

Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network