JAKARTA,iNews.id - Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang. Aturan ini berlaku kepada seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pertimbangan dari aturan ini adalah untuk menghindari terjadinya mobilitas juga kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk menghindari terjadinya mobilitas penduduk, kerumunan yang akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” kata Wiku saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/3/2021).
Sementara untuk teknis pelaksanaannya pelarangan mudik Lebaran tahun ini, Wiku masih enggan memberikan komentar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait