Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto: Dok Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari ini, Senin (27/4/2020). Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan virus corona Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah.

"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," kata pria yang akrab disapa Hendi itu, Minggu (26/4/2020/0.

Secara rinci, dalam Perwal itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga kita turunkan," ucapnya.

Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/ tokoh agama. Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM.

Untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya pukul 14.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kemudian, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB, di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Secara khusus ketiganya diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Dalam ketetapan tersebut, ditekankan pada setiap kegiatan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah. Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network