Sejumlah warga Limbangan Wadas saat mendatangi kantor LSM Tamperak. (iNewsTV/Joe Hartoyo)

UGR Rp 427 juta tersebut  adalah pembayaran tanahnya seluas 4.000 meter dari tiga bidang tanah yang ia miliki berupa satu bidang pekarangan dan dua bidang sawah.

Awalnya untung menolak namun setelah mendapatkan somasi diduga dari pihak penarik pungutan,  dia ketakutan dan mau tidak mau harus membayar.

“Awalnya tidak mau bayar kurang lebih 3 mingguan. Setelah itu saya terima surat somasi, saya kan takut setelah saya baca intinya surat somasi itu kalau saya tidak bayar akan dipenjara atau di (bawa ke kasus) perdata,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Supriyadi (50) warga Desa Limbangan yang mengaku terpaksa membayarkan uang senilai Rp18,5 juta kepada salah satu pengurus paguyuban.

Menurutnya di desanya banyak sekali warga yang ditarik untuk menyetorkan sejumlah uang. Dia mengaku tanah miliknya juga tidak sedang berperkara hukum di pengadilan, tidak (tanahnya tidak sedang berperkara hukum) harapannya uangnya kembali semua.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network