Ilustrasi (foto: Ist)

KARANGANYAR, iNews.id - Hajatan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Acara hajatan itu digelar di Kecamatan Kebakkramat beberapa waktu lalu. Klaster ini terbongkar usai kedua mempelai terkonfirmasi positif Covid-19.

Munculnya klaster ini dinilai sebagai akibat ketidakpatuhan warga mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pasalnya banyak terjadi ketidaksesuaian antara izin dengan penerapan hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, mewakili Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karanganyar, Juliyatmono, menjelaskan ada sepasang pengantin baru yang dinyatakan positif Covid-19 Sabtu (29/8/2020). Saat ini, tim gugus tugas tengah melacak 16 orang yang mengikuti acara yang diselenggarakan di tempat mempelai perempuan di Kebakkramat, Karanganyar.

“Mempelai perempuannya itu dapat suami orang Jakarta dan saat diswab keduanya positif Covid-19. Acaranya diadakan di Kebakkramat. Kami sedang melacaknya saat ini,” katanya.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengakui kesadaran masyarakat dalam menyelenggarakan hajatan di tengah kondisi saat ini sangat rendah. Pasalnya, berdasarkan pantauan dari personel di lapangan, banyak sekali ditemukan hajatan yang tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan. Sehingga, pada akhirnya muncul klaster baru pada acara hajatan di Karanganyar.

“Sebenarnya aturan dari pemerintah jelas saat kenormalan baru bagaimana penerapan saat penyelenggaraan hajatan. Tapi, kebanyakan saat hari pelaksanaan itu berbeda jauh dengan saat mereka meminta izin. Awalnya ada tempat cuci tangan dan kursi ditata renggang," kata Yophy, Minggu (30/8/2020).

"Tapi saat hari H, banyak tamu yang datang tidak sesuai aturan, kursi jadi dempet-dempet, tamu tidak cuci tangan, tidak pakai masker, dan lain-lain. Itu bisa jadi penyebab utama penularannya,” ucapnya lagi.

Menurutnya, personel Satpol PP Karanganyar kewalahan dalam mengatur hajatan yang tidak sesuai saat pelaksanaan. Hal tersebut ditambah belum adanya sanksi khusus untuk pelanggar penyelenggaraan hajatan. Sehingga, penertiban tidak bisa dilakukan secara tegas.

“Pak Bupati kan membolehkan hajatan sebenarnya untuk menggerakkan kembali roda ekonomi. Berharap ada kesadaran keselamatan diri dari masyarakat. Jadi belum ada sanksi yang ditentukan. Tapi kalau nanti ada kasus lagi, kami akan mengajukan untuk disusun sanksi tegasnya,” ujarnya.

Artikeli ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Hajatan Jadi Klaster Baru Covid-19 Di Karanganyar"


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network