Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Semarang.

SEMARANG, iNews.id Pemkot Semarang memberikan tarif khusus Bus Rapid Transport (BRT) Transsemarang bagi penyandang disabilitas. Tarif yang dikenakan hanya Rp1.000 per orang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pemberian tarif khusus merupakan bentuk kebijakan inklusi dalam upaya meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.

Kebijakan pemberian tarif khusus itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 tahun 2021 tentang Tarif BRT Transsemarang.

"Kebijakan inklusi ini pada intinya berupaya meminimalkan hambatan yang dihadapi, menyediakan akses yang tepat dan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan," kata Hendrar Prihadi.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network